Protokol Kyoto
Protokol Kyoto adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memitigasi dampak perubahan iklim. Protokol ini diadopsi di Kyoto, Jepang, pada tahun 1997 dan mulai berlaku pada tahun 2005. Protokol tersebut merupakan perpanjangan dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), yang ditandatangani pada tahun 1992 dan bertujuan untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat yang akan mencegah gangguan antropogenik yang berbahaya pada sistem iklim.
Protokol Kyoto mensyaratkan negara-negara industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca rata-rata 5,2% di bawah tingkat tahun 1990 pada tahun 2012. Target pengurangan ini mengikat secara hukum, dan negara-negara yang tidak memenuhi targetnya dapat menghadapi sanksi keuangan.
Protokol tersebut juga menetapkan sistem kredit karbon dan perdagangan emisi, yang memungkinkan negara-negara yang telah melampaui target pengurangan emisinya untuk menjual kelebihan tunjangan emisinya kepada negara-negara yang belum. Sistem ini dimaksudkan untuk memberikan insentif ekonomi bagi negara-negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka dan mempromosikan pengembangan teknologi bersih.
Protokol Kyoto telah menjadi isu kontroversial dan memecah belah dalam negosiasi perubahan iklim internasional. Beberapa negara, terutama negara berkembang, berpendapat bahwa Protokol tersebut tidak cukup jauh dalam mengatasi akar penyebab perubahan iklim dan memberikan beban yang tidak adil pada negara berkembang untuk mengurangi emisi mereka. Negara-negara lain, khususnya negara-negara industri, berpendapat bahwa Protokol tersebut memberikan beban yang tidak adil kepada mereka dan hal itu akan merugikan perekonomian mereka.
Terlepas dari kontroversi ini, Protokol Kyoto tetap menjadi kesepakatan internasional yang penting tentang perubahan iklim dan telah memainkan peran penting dalam membentuk kebijakan iklim global. Protokol tersebut telah diratifikasi oleh 192 negara, termasuk banyak negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Namun, Amerika Serikat, salah satu penghasil emisi terbesar di dunia, belum meratifikasi Protokol tersebut.